Jumat, 19 April 2024

Ternyata Begini Tahapan Penggunaan Dana Desa


  • Rabu, 20 Februari 2019 | 23:55
  • | News
 Ternyata Begini Tahapan Penggunaan Dana Desa Foto: Dok Kemendesa PDTT

ARAHDESTINASI.COM: Sejak tahun 2015-2018, dana desa telah berhasil menggerakkan ekonomi masyarakat, membangun infrastruktur, termasuk membangun jalan desa sepanjang 191.600 Kilometer. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo, mengatakan, jika dipukul rata, maka setiap desa telah berhasil membangun sepanjang 2,5 Kilometer jalan desa per empat tahun terakhir, atau sepanjang 625 Meter per tahunnya.

"191 ribu kilometer jalan desa kalau dibagi rata ke seluruh desa yang jumlahnya 74.957 desa, rata-rata desa membangun 2,5 Kilometer per empat tahun. Jadi per tahun kurang lebih 625 Meter. Itu sedikit sebenarnya,” ujar Eko.

IMG_6691

Tak hanya jalan desa, dana desa juga digunakan untuk membangun ribuan infrastruktur dasar seperti MCK, Polindes, Posyandu, Jembatan, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Dari tahun ke tahun, tata kelola dana desa juga tercatat mengalami peningkatan.

"Sejak tahun 2015 dana desa (jumlah) naik terus. Tahun 2015 penyerapannya 82 persen, tahun 2016 naik menjadi 97 persen, kemudian 2018 naik lagi menjadi 98 persen, dan tahun lalu penyerapannya 99 persen. Ini menunjukkan bahwa tata kelolanya baik," ujarnya.

Prosedur Dana DesaMeski demikian, Eko mengatakan, proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur cukup ketat. Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Penggunaan dana desa, katanya, harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi perwakilan masyarakat desa. “Dari situ dibentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan kepala desa melaksanakan rencana penggunaan dana desa berdasarkan APB Des yang sudah ditetapkan BPD,” paparnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap kepala desa wajib memampangkan baliho rencana penggunaan dan realisasinya, agar diketahui dan bisa dipantau oleh seluruh masyarakat desa. Selanjutnya setiap desa wajib memberikan laporan dan ada pelaksanaan hasil audit dana desa yang dilakukan setiap tahun.

Jika laporan dan hasil audit belum diterima, maka dana desa berikutnya belum bisa dicairkan. “Bahkan kita lebih ketat lagi, jika 50 persen dari desa di setiap kabupaten belum melaporkan dan hasil audit belum diterima, maka dana desa belum bisa diturunkan ke kabupaten,” jelas Mendes. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru