Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Pangkas Waktu Karantina dari 14 hari Jadi 10 Hari


  • Senin, 03 Januari 2022 | 23:46
  • | News
 Pemerintah Pangkas Waktu Karantina dari 14 hari Jadi 10 Hari Foto: pixabay.com

ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari dan dari 10 hari menjadi 7 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan karantina 14 hari yang semula berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari negara-negara yang mengkonfirmasi transmisi ommicron dan secara geografis berdekatan dengan negara yang terkonfirmasi, kini dipangkas menjadi 10 hari.

“Hari ini diputuskan pemangkasan masa karantina dari 14 hari menjadi 10 hari dan dari 10 hari menjadi 7 hari,” katanya dalam jumpa pers yang disiarkan langsung lewat chanel Youtube Sekretariat Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada jumpa pers itu menambahkan, saat ini ada 13 negara yang masuk dalam ketentuan karantina 10 hari. “Namun akan ada penambahan dua negara lagi yang sekarang tengah dibicarakan,” katanya.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan ada 13 negara yang wajib menjalani masa karantina selama 14 hari. Ke-13 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris Raya, Norwegia, dan Denmark.

Kebijakan karantina 10-14 hari sebelumnya tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan itu awalnya ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dan melalui evaluasi, ditetapkan perubahan karantina dari 14 hari menjadi 10 hari dan dari 10 hari menjadi 7 hari.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru