Kamis, 18 April 2024

Ini Aturan Baru Kemenhub untuk Cegah Masuknya Omicron


  • Senin, 29 November 2021 | 10:33
  • | News
 Ini Aturan Baru Kemenhub untuk Cegah Masuknya Omicron Foto ilustrasi: pixabay.com

ARAHDESTINASI.COM: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11) seperti dilansir Antara.

Dari sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Dilakukan pula peningkatan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar 11 negara yang sudah disebutkan.

Menhub mengatakan pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya."Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujarnya.

Budi Karya mengatakan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Saat ini WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru