Selasa, 16 April 2024

Simak Persyaratan Berlibur ke Bali


  • Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:10
  • | News
 Simak Persyaratan Berlibur ke Bali Foto: Peter Biela from Pixabay

ARAHDESTINASI.COM: Sudah siap liburan ke Bali? Supaya liburan berlangsung aman, tenang, menyenangkan, dan sesuai rencana, penuhi dulu berbagai persyaratan yang diwajibkan Pemerintah Daerah Bali dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19.

Berikut persyaratan yang dirilis di laman resmi Disparda Provinsi Bali:

1. Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Surat Keterangan itu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

2.Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.

3. Untuk wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Apabila wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

4. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan itu sendiri. Oleh karena itu sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.

5. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.

6. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, seperti menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada saat berinteraksi dan duduk serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

7. Selain itu wisatawan harus menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk, menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut, menjalani pengukuran suhu tubuh, membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

8. Wisatawan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19 dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

9. Selama berada di Bali, Wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

10. Untuk keluhan wisatawan dapat menyampaikan masalahnya selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

11. satawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru