Loading
ARAHDESTINASI.COM: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) menginspeksi pesawat Boeing 737 MAX 8 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
“Ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk meyakinkan aspek keselataman pasca jatuhnya pesawat Ethiopian. Banyak langkah akan kami lakukan, dimulai dengan inspeksi ke Soekarno Hatta,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di acara Inodnesia Aviation Training and Education Conference (IATEC) 2019 di Jakarta, baru-baru ini.
Inspeksi dilakukan untuk memastikan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia dalam keadaan laik terbang.
Inspeksi, terang Polana, dilakukan oleh Inspektur dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, untuk memastikan pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia laik terbang.
Total pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia sebanyak 11 unit, 10 unit dimiliki oleh maskapai Lion Air dan satu dimiliki oleh maskapai Garuda Indonesia.
Kegiatan inspeksi oleh para inspektur penerbangan, seperti ditulis Antara, dimulai sejak Selasa 12 Maret 2019 diawali dengan melakukan pengecekan langsung pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Garuda Indonesia yang sedang berada di Hanggar komplek Garuda Maintenance Facilities.
Ia mengaku belum akan melarang pesawat Boeing 737 Max 8 yang terbang menuju dan keluar Indonesia seperti Singapura.
Vice President Airworthiness Garuda Indonesia Purnomo mengatakan pengecekan tersebut untuk memastikan semua aspek yang bagian dari komponen keselamatan penerbangan laik.
"Pengecekan kali ini memastikan sistem kecepatan udara, ketinggian dan angle of attack beroperasi dengan baik, jika ada temuan kita akan langsung tindak lanjuti. Sementara untuk pesawat Boeing 737 MAX 8 kita grounded sampai menunggu arahan Dirjen Perhubungan Udara," papar Purnomo.
Managing Director Lion Air Group M Rusli memastikan seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 diistirahatkan hingga selesai inspeksi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (*)