ARAH KITA | ARAH PROPERTI | ARAH POLITIK | ARAH DESA | SCHOLAE

Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp3,75 Juta

Selasa , 12 Juli 2022 | 12:10
Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp3,75 Juta
Foto Ilustrasi: Pulau Padar / pixabay.com
POPULER

ARAHDESTINASI.COM: Tiket masuk Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp3,75 juta perorang mulai 1 Agustus 2022 dan berlaku selama satu tahun.

Kenaikkan itu menurut Menteri Pariwisata dan Eknomi Kreatif Sandiaga Uno, berlaku untuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan di sekitarnya.

“Kenaikan itu dilakukan untuk biaya konservasi destinasi tersebut. Saya cukup yakin kebijakan ini banyak menarik wisatawan yang akan menghargai upaya konservasi kita dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT ini untuk menjadi destinasi unggulan,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.

Sandiaga menegaskan, pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang bakal memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.

Karena itu, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Balai TN Komodo melakukan berbagai upaya untuk memberi solusi pengembangan pariwisata dan konservasi di TN Komodo.

Salah satunya ialah pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar 200 ribu orang per tahun mengingat sebelumnya kedatangan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 300-400 ribu orang per tahun sehingga memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan itu.

“Kajian daya dukung dan daya tampung di Taman Nasional Komodo menjadi basis kita,” ungkap Sandiaga.

Berdasarkan kajian daya dukung serta daya tampung berbasis jasa ekosistem dan keutuhan konservasi di TN Komodo, didapati rekomendasi untuk memberlakukan biaya konservasi sekaligus keharusan adanya pembatasan pengunjung.

Menurut Koordinator Pelaksana Program Konservasi TN Komodo Carolina Noge, ada beberapa isu yang perlu ditangani di kawasan tersebut. Pertama ialah pengelolaan sampah, lalu tata kelola, serta pengamanan dan pengawasan kawasan.

“Kami dapati bahwa pengurangan nilai jasa ekosistem ini ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas manusia (wisatawan) di dalamnya. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi,” ucapnya.

KOMENTAR